Pasal 95
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. Pemilih yang terdaftar pada daftar Pemilih tetap dan daftar Pemilih tetap tambahan pada TPS yang bersangkutan; dan b. Pemilih yang terdaftar pada daftar Pemilih tambahan. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain. (3) Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuai domisili dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal terdapat Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. 59. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
