UU
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 94
Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika: a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan b. pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon dalam surat suara. 58. Ketentuan ayat (3) Pasal 95 diubah, sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:
