UU
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 91
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS: a. membuka kotak suara; b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara; c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan; d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan; e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih. (2) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan masyarakat. (3) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan paling sedikit 2 (dua) anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi pasangan calon. 57. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
