Pasal 90
(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi: a. penyiapan TPS; b. pengumuman dengan menempelkan daftar Pemilih tetap, Daftar Pemilih Tambahan, serta nama dan foto pasangan calon di TPS; dan c. penyerahan salinan daftar Pemilih tetap dan daftar Pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas TPS. (2) Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara; b. rapat pemungutan suara; c. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS; d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan e. pelaksanaan pemberian suara. 56. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
