UU
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 89
(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TPS dipimpin oleh KPPS. (2) Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih. (3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi pasangan calon. (4) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari pasangan calon. (5) Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS. (6) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh PPL dan Pengawas TPS. (7) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilihan yang telah diakreditasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 55. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
