UU
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 87
(1) Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang. (2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau. (3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap ditambah dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari Daftar Pemilih Tetap sebagai cadangan. (5) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuatkan berita acara. 54. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 89 diubah, sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:
