Pasal 173
(1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota: a. berhalangan tetap; atau b. berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (2) DPRD Provinsi menyampaikan kepada PRESIDEN penetapan Calon Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diangkat dan disahkan sebagai Gubernur melalui Menteri. (3) DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Menteri penetapan Calon Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota melalui Gubernur. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian Gubernur, Bupati, dan Walikota yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. 102.Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
