Pasal 174
(1) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2) Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih. (3) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berasal dari perseorangan tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang calonnya berasal dari partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi atau memiliki paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari perolehan suara dapat mengajukan pasangan calon.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan perolehan suara terbanyak. (5) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyampaikan hasil pemilihan kepada PRESIDEN untuk Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Menteri dan untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur. (6) Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, PRESIDEN MENETAPKAN penjabat Gubernur dan Menteri MENETAPKAN penjabat Bupati/Walikota. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. 103.Ketentuan Pasal 175 dihapus. 104.Ketentuan Pasal 176 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
