Pasal 166
(1) Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai dukungan Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri. 95. Ketentuan Pasal 167 dihapus. 96. Ketentuan Pasal 168 dihapus. 97. Ketentuan Pasal 169 dihapus. 98. Ketentuan Pasal 170 dihapus. 99. Ketentuan Pasal 171 dihapus. 100.Ketentuan Pasal 172 dihapus.
101.Ketentuan Pasal 173 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
