UU
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 165
Ketentuan mengenai tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan PRESIDEN. 94. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
