UU
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 164
(1) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di ibu kota Provinsi yang bersangkutan. (2) Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Wakil Gubernur. (3) Dalam hal Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) dan ayat (2), Menteri mengambil alih kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. 93. Ketentuan Pasal 165 diubah sehinggga berbunyi sebagai berikut:
