UU
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 163
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh PRESIDEN di ibu kota negara. (2) Dalam hal PRESIDEN berhalangan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Wakil PRESIDEN. (3) Dalam hal Wakil PRESIDEN berhalangan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri. 92. Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
