Pasal 127
Lembaga pemantau Pemilihan wajib: a. mematuhi kode etik pemantau Pemilihan yang diterbitkan oleh KPU; b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan TPS atau tempat penghitungan suara denganalasan keamanan; c. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung; d. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara; e. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih; f. melaksanakan perannya sebagai pemantau secara objektif dan tidak berpihak; dan g. membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas Pemilihan. 79. Ketentuan ayat (2) Pasal 130 diubah, sehingga Pasal 130 berbunyi sebagai berikut:
