UU
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 130
(1) Setiap anggota lembaga pemantau Pemilihan wajib memakai kartu tanda pengenal pemantau Pemilihan dalam melaksanakan pemantauan Pemilihan. (2) Kartu tanda pengenal pemantau Pemilihan diberikan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan oleh
KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. (3) Lembaga pemantau Pemilihan wajib menaati dan mematuhi semua ketentuan yang berkenaan dengan Pemilihan serta memperhatikan kode etik pemantau Pemilihan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemantauan Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU. 80. Ketentuan ayat (3) huruf a Pasal 131 diubah, sehingga Pasal 131 berbunyi sebagai berikut:
