Pasal 125
(1) Untuk menjadi pemantau Pemilihan, lembaga pemantau mendaftarkan kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. (2) Pendaftaran sebagai pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dengan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi: a. profil organisasi lembaga pemantau; b. nama dan jumlah anggota pemantau; c. alokasi anggota pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing di provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; d. alokasi anggota pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota masing-masing di kabupaten/kota dan kecamatan; e. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; f. nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau; g. pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau; dan h. sumber dana. (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123.
(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, KPU Provinsi memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, KPU Kabupaten/Kota memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati seta Walikota dan Wakil Walikota. 78. Ketentuan Pasal 127 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g sehingga Pasal 127 berbunyi sebagai berikut:
