Pasal 119
(1) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara dalam sertifikat hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan dari TPS dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan yang diterima oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi, saksi pasangan calon tingkat kabupaten/kota dan saksi pasangan calon tingkat kecamatan, Panwas Kabupaten/Kota, atau Panwas kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (2) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara dalam sertifikat hasil penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan walikota dan wakil walikota dari PPK dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, saksi pasangan calon tingkat kabupaten/kota dan saksi pasangan calon tingkat kecamatan, Panwas Kabupaten/Kota, atau Panwas Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (3) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari PPK dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, saksi Peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur tingkat provinsi dan saksi Peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur tingkat kecamatan, bawaslu provinsi, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan
dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Provinsi yang bersangkutan. 75. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
