UU
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 118
Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang hanya dilakukan di PPK. 74. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
