UU
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 117
(1) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi pasangan calon tingkat Kecamatan dan saksi calon di TPS, Panwas Kecamatan, atau PPL maka PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan.
(2) Penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara. 73. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
