UU
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 116
(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, saksi pasangan calon dan pengawas penyelenggara Pemilihan dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan. (2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan pelaksanaan rekapitulasi. 72. Ketentuan ayat (2) Pasal 117 diubah, sehingga Pasal 117 berbunyi sebagai berikut:
