Pasal 122
(1) Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan dilaksanakan setelah penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan diterbitkan. (2) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan dilakukan oleh: a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa desa atau sebutan lain/kelurahan; b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa kecamatan; atau c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa kabupaten/kota. (3) Dalam hal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah kabupaten/kota atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur lanjutan atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur susulan dilakukan oleh Menteri atas usul KPU Provinsi. (4) Dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah Kecamatan atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota lanjutan atau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan diatur dalam Peraturan KPU. 76. Ketentuan ayat (1) Pasal 124 diubah, sehingga Pasal 124 berbunyi sebagai berikut:
