UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 93
(1) Pemberitaan Kampanye Pemilu dilakukan oleh media
massa cetak dan oleh lembaga penyiaran dengan siaran langsung atau siaran tunda.
(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang
menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye Pemilu harus berlaku adil dan berimbang kepada semua Peserta Pemilu.
Paragraf 3 Penyiaran Kampanye
