UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 94
(1) Penyiaran Kampanye Pemilu dilakukan oleh lembaga
penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat Peserta Pemilu, serta jajak pendapat.
(2) Pemilihan narasumber, tema, moderator dan tata cara
penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur oleh lembaga penyiaran.
(3) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus
mematuhi larangan dalam Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
(4) Siaran monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan
oleh lembaga penyiaran dapat mengikutsertakan masyarakat, antara lain melalui telepon, faksimile, layanan pesan singkat, dan/atau surat elektronik.
Paragraf 4 Iklan Kampanye
