UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 92
(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia,
lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi Kampanye Pemilu.
(2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses
Pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Peserta Pemilu.
(3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia
menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye Pemilu yang sama kepada setiap Peserta Pemilu.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Pemberitaan Kampanye
