Pasal 91
(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu
dapat dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberitaan . . .
(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan Kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat.
(3) Pesan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam
memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi larangan dalam Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
(5) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
