UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 82
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dapat dilakukan melalui:
- pertemuan terbatas;
- pertemuan tatap muka;
- penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
- pemasangan alat peraga di tempat umum;
- iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
- rapat umum; dan
- kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
