UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 83
(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
huruf e dan huruf f dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(3) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
