UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 81
(1) Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang
dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota meliputi visi, misi, dan program partai politik.
(2) Materi kampanye Perseorangan Peserta Pemilu yang
dilaksanakan oleh calon anggota DPD meliputi visi, misi, dan program yang bersangkutan.
Bagian Ketiga Metode Kampanye
