UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 80
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pendaftaran pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua Materi Kampanye
