UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 79
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas
calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.
(3) Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat.
(4) Petugas Kampanye Pemilu terdiri atas seluruh petugas
yang memfasilitasi pelaksanaan Kampanye Pemilu.
