UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 44
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasil
perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap.
(2) PPLN . . .
(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
