Pasal 43
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) PPLN menyusun daftar pemilih sementara.
(2) Penyusunan daftar pemilih sementara dilaksanakan paling
lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih.
(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat
belas) hari oleh PPLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
(4) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diterima PPLN paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.
(5) PPLN wajib memperbaiki daftar pemilih sementara
berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 7 (tujuh hari) sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) digunakan PPLN untuk bahan penyusunan daftar pemilih tetap.
