UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 42
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) PPLN melakukan pemutakhiran data Pemilih paling
lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data Penduduk Warga Negara Indonesia dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu.
(2) Pemutakhiran data Pemilih oleh PPLN dibantu Pantarlih.
(3) Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
pegawai Perwakilan Republik Indonesia dan warga masyarakat Indonesia di negara yang bersangkutan.
(4) Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh PPLN.
