UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 45
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) PPLN menyusun daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN
berdasarkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
(2) Daftar pemilih tetap berbasis TPSLN digunakan KPPSLN
dalam melaksanakan pemungutan suara.
