UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 39
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Daftar pemilih tetap diumumkan oleh PPS sejak diterima
dari KPU Kabupaten/Kota sampai hari pemungutan suara.
(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara.
