Pasal 40
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih
tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
(3) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan,
seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal.
(4) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan oleh PPS.
(5) Dalam hal terdapat warga negara yang memenuhi syarat
sebagai Pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran warga
negara dalam daftar pemilih khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Keenam Penyusunan Daftar Pemilih bagi Pemilih di Luar Negeri
