Pasal 38
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar pemilih tetap
berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan basis TPS.
(3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
(4) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU Provinsi, PPK, dan PPS.
(5) KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan daftar
pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
(6) Salinan softcopy atau cakram padat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilarang diubah.
