UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 35
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Pantarlih terdiri atas perangkat desa atau nama
lain/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga atau nama lain, dan/atau warga masyarakat.
(2) Pantarlih . . .
(2) Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
dan diberhentikan oleh PPS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja
Pantarlih diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Keempat Penyusunan Daftar Pemilih Sementara
