UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 34
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data
Pemilih berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5).
(2) Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah diterimanya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (6).
(3) Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, KPU
Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK.
(4) Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, Pantarlih
memberikan kepada Pemilih tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih.
(5) Hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan
penyusunan daftar pemilih sementara.
