UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 33
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (5) sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih.
(2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan daftar Pemilih
diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Ketiga Pemutakhiran Data Pemilih
