Pasal 36
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis
domisili di wilayah rukun tetangga atau nama lain.
(2) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih.
(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat
belas) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
(4) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), salinannya harus diberikan oleh PPS melalui PPK kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat kecamatan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
(5) Masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.
(6) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara
berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu paling lama 14 (empat belas hari) sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
