UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 115
(1) KPU dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap
pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 ayat (3) selain yang diatur dalam Undang-
Undang ini.
(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selain yang diatur dalam Undang- Undang ini ditetapkan dalam kode etik yang disusun oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
