UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 116
Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113, Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan dugaan
adanya tindak pidana Pemilu dimaksud kepada:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
- Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu.
