Pasal 114
(1) Panwaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan laporan
dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113 ayat (2) huruf a yang merupakan pelanggaran
administratif, pada hari yang sama dengan hari diterimanya laporan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu di tingkat kabupaten/kota, Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota.
(3) KPU . . .
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan penyelesaian laporan
dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu pada hari diterimanya laporan.
(4) Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota menerima laporan
dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Kabupaten/Kota meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.
