UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003
Pasal 60
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 65 dihapus.
Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
