UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003
Pasal 59
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung.
(2) Jika diperlukan perubahan terhadap undang-
undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
