UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003
Pasal 79
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disampaikan kepada:
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
DPR;
Dewan . . .
Dewan Perwakilan Daerah;
Presiden/Pemerintah;
Komisi Pemilihan Umum;
partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon; dan
pasangan calon peserta pemilihan umum.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disampaikan kepada Presiden, pemohon, dan Komisi Pemilihan Umum.
(3) Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum bersifat final dan mengikat.
- Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
