UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003
Pasal 48A
(1) Mahkamah Konstitusi mengeluarkan ketetapan
dalam hal:
Permohonan tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara yang dimohonkan; atau
pemohon menarik kembali Permohonan sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1a).
(2) Amar ketetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berbunyi, “Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan pemohon”.
(3) Amar ketetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berbunyi, “Menyatakan Permohonan pemohon ditarik kembali”.
Pasal 50 dihapus.
Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A, yang berbunyi sebagai berikut:
