UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003
Pasal 50A
Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menggunakan undang- undang lain sebagai dasar pertimbangan hukum.
- Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A, yang berbunyi sebagai berikut:
