UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003
Pasal 45A
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi Permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok Permohonan.
- Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A, yang berbunyi sebagai berikut:
