UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003
Pasal 42A
(1) Saksi dan ahli dapat diajukan oleh para pihak yang
berperkara, pihak terkait, atau dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Saksi dan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji.
(3) Saksi dan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
masing-masing berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang.
- Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A, yang berbunyi sebagai berikut:
